REMEDIAL PPKN
•)Pelanggaran hak dan kewajiban adalah ketika warga negara tidak dapat menikmati haknya atau tidak melaksanakan kewajibannya. Pelanggaran hak dan kewajiban dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti:
1.Penyalahgunaan kekuasaan
2.Masyarakat yang egois
3.Kesadaran berbangsa dan bernegara yang 4.rendah
5.Aparat penegak hukum yang tidak tegas
6.Masyarakat yang tidak puas
7.Masyarakat yang intoleran
•)Berikut beberapa contoh pelanggaran hak dan kewajiban.
Pelanggaran hak, seperti:
1.Melakukan main hakim sendiri
2.Melakukan plagiasi
3.Mencemarkan nama baik
4.Perlakuan diskriminasi
5.Menangkap seseorang tanpa bukti dan 6.landasan hukum
7.Penggusuran tempat tinggal secara paksa
•)Pelanggaran kewajiban, seperti:
1.Melanggar peraturan perundang-undangan
2.Tidak membela negara
3.Tidak menghormati hak asasi manusia
4.Tidak membayar pajak
5.Melakukan aksi terorisme
6.Melakukan kekerasan berbau SARA
7.Merusak lingkungan dan fasilitas umum
8.Korupsi
Pelanggaran hak dan kewajiban dapat berdampak pada sulitnya menciptakan kerukunan di tengah masyarakat.
•)Undang-undang yang berkaitan dengan pelanggaran hak dan kewajiban adalah:
1.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Mengatur tentang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang didefinisikan sebagai perbuatan yang mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia.
2.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Mengatur tentang pengadilan hak asasi manusia yang berwenang mengadili pelanggaran HAM yang berat.
3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan diskriminasi ras dan etnis.
•)Upaya penanganan pelanggaran hak dan kewajiban dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:
1.Menegakkan hukum
Menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu merupakan salah satu upaya penanganan pelanggaran hak dan kewajiban.
2.Meningkatkan kesadaran masyarakat
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban warga negara dapat dilakukan melalui pendidikan formal maupun nonformal.
3.Mengoptimalkan peran lembaga
Lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPK, dan KPAI dapat berperan dalam penegakan hak dan kewajiban.
4.Menyelesaikan kasus pelanggaran hak
Lembaga-lembaga negara seperti kepolisian, TNI, dan lembaga peradilan dapat menangani kasus pelanggaran hak dan kewajiban.
5.Meningkatkan kualitas pelayanan publik Pelayanan publik perlu ditingkatkan.
6.Meningkatkan pengawasan Masyarakat dan lembaga politik perlu mengawasi penegakan HAM oleh pemerintah.
7.Meningkatkan profesionalisme lembaga pertahanan dan keamanan profesionalisme lembaga pertahanan dan keamanan perlu ditingkatkan.
8.Meningkatkan kerjasama antarkelompok: Kerjasama antarkelompok atau golongan perlu ditingkatkan.
Komentar
Posting Komentar